√Fiqih Pernikahan Dalam Islam Yang Harus Kamu Ketahui | Pengertian, Tujuan, dan Penjelasan

Pernikahan dalam islam-Merupakan syariat Allah Ta’ala dan merupakan ibadah penyempurna agama adalah menikah. Pernikahan dalam islam menerangkan bahwa salah satu untuk menjaga fitnah dan pandangan dari hal yang haram dengan nikah.

Dengan menikah maka Allah akan menurunkan rezeqi yang tak disangka-sangka.

Amalan ibadah orang yang sudah menikah dan belum menikah sangatlah berbeda. Kalau misalnya orang yang sudah menikah menunaikan sholat maka mendapat 10 kebaikan. Sedangkan orang yang belum menikah cuman mendapat 5 saja.

Maka sangatlah beruntung bagi orang yang sudah menyempurnakan setengah agamanya. Pahala yang ia dapat lebih banyak dari pada orang yang masih jomblo atau sendirian.

Pernikahan Dalam Islam | Apa Itu Pernikahan

Pernikahan Dalam Islam
Pernikahan Dalam Islam

Pernikahan merupakan menjalin hubungan antara dua jenis yang berbeda dengan ikatan suci atau akad.

Dalam kamus besar bahasa indonesia, pernikahan dimakanai sebagai perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk menjadi pasangan yang sah.

Dengan menikah maka bisa menjalin silaturahim kepada orang lain dan membentuk penerus generasi rabbani.

Pernikahan Dalam Islam | Pengertian Menurut Etimologi

Pernikahan Dalam Islam
Pernikahan Dalam Islam

Banyak dalil dalam quran maupun hadist yang menyebutkan tentang pernikahan.

Menurut bahasa nikah berasal dari kata arab an-nikah atau az-zawaaj berarti bersenggama, bersetubuh, dan menaiki.

Bisa juga nikah berasal dari istilah kata adh-dhammu yang mempunyai arti menyatukan dan menggabungkan dua insan yang berbeda.

Pernikahan Dalam Islam | Menurut Istilah Ulama’

Pernikahan Dalam Islam
Pernikahan Dalam Islam

Dalam syariat islam dibagi menjadi dua bagian, yaitu ushul dan furu’.

Masalah ushul atau pondasi merupakan tentang akidah yang harus diyakini oleh semua orang yang beriman. Ulama’ bersepakat dalam masalah akidah atau keyakinan tidak boleh ada perbedaan satu sama lain.

Adapun furu’ adalah syariat yang menuju dalam masalah fiqih atau kepahaman. Sudah semenjak para salafussholiih terdahulu mereka berbeda pendapat dalam masalah fiqih.

Hal ini sudah menjadi sunnatullah semenjak wafatnya nabi Muhammad Shallallahu A’laihi wa Sallam. Perbedaan pendapat antara para ulama bukan berarti saling menjatuhkan dan menyalahkan satu sama lain.

Dengan perbedaan pendapat menjadikan kita saling menghormati dan melengkapi satu sama lainya.

Begitu pula masalah pernikahan dalam islam, para imam madzhab berbeda pendapat dalam mengartikanya.

Para ulama fiqih memiliki pendapat sendiri dan dalil masing-masing, diantaranya sebagai berikut :

  1. Ulama malikiyyah berpendapat bahwa nikah adalah suatu perjanjian atau akad yang ditunaikan agar memperoleh kepuasan tanpa adanya harga patokan yang dibayar.
  2. Ulama Hanafiyyah berpendapat bahwa nikah adalah sebagai suatu perjanjian atau akad yang denganya menjadikan seorang laki-laki dapat memiliki dan menggunakan seluruh anggota badan perempuan untuk mendapatkan kepuasan dan kenikmatan hasrat birahi.
  3. Ulama Syafiiyyah berpendapat bahwa nikah adalah akad yang menyebabkan halal untuk mendapatkan kepuasan dan kesenangan.
  4. Imam Saleh Al-Utsaimin mengartikan nikah sebagai perjalinan hubungan dua jenis yang berbeda yaitu laki dan perempuan untuk mendapatkan keturunan yang sholeh dan sholehah.

Baca Juga :” Doa Khatam Quran”

Dalil Hukum Pernikahan Dalam Islam

Pernikahan Dalam Islam
Pernikahan Dalam Islam

Suatu ibadah atau perbuatan amalan sholeh harus ada tuntunan dari Rosulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Baik yang disebutkan dalam al quran maupun hadist atau as-sunnah.

Begitu pula halnya dengan syariat pernikahan dalam islam, ada beberapa dalil untuk mengamalkanya.

Berikut dalil atau dasar hukum pernikahan dalam islam yang disebutkan dalam al quran maupun hadist :

  1. Pernikahan Dalam Islam Qs. An-nuur : 32

“Dan nikahillah oleh kalian orang-orang yang sendirian diantara kalian, dan orang-orang yang sudah pantas (untuk menikah) dari kalangan hamba-hamba sahaya kalian yang laki maupun perempuan. Jika mereka dalam kondisi miskin maka Allah yang akan mencukupkan mereka atas karunia-Nya. Dan ALLAH MAHA LUAS (karunia) lagi Maha Mengetahui,”

  • Pernikahan Dalam Islam Qs. An-nisa’ : 1

Pernikahan Dalam Islam
Pernikahan Dalam Islam

“Wahai para manusia sekalian, kalian bertaqwalah kepada pemelihara kalian yang telah menciptakan kalian dari seorang diri, dan Dia (Allah) menciptakan darinya seorang istri. Dan dari keduanya (pasutri) ALLAH mengembang biakkan menjadi laki dan perempuan yang banyak. Dan kalian bertaqwalah kepada Allah Dzat yang kalian saling meminta satu sama lain, dan (jagalah) hubungan silaturrahim . Sesungguhnya Allah Maha menjaga dan Maha mengawasi kalian”

  • Pernikahan Dalam Islam Qs. Ar-ruum : 21

“Dan merupakan tanda-tanda kebesaran Allah adalah Dia (Allah) menciptakan untuk kalian istri-istri dari kalangan kalian sendiri. Supaya kalian merasa tentram dan tenang padanya (istri), dan Dia menjadikan diantara kalian rasa kasih dan sayang. sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan bagi orang-orang yang mau berfikir’

  • Hadist Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam

Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian yang sudah memiliki kemampuan untuk menikah hendaklah dia segera menikah, karena dengan menikah dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Adapun bagi sesiapan yang belum mampu maka hendaklah dia menunaikan ibadah puasa (sunnah), karena dengan berpuasa dapat merendamkan syahwat birahi.

 

Syarat dan Rukun Dalam Pernikahan

Nikah merupakan ibadah yang paling lama dilakukan, karena denganya kita harus bisa membentuk keluarga yang mendatangan pahala yaitu sakinah mawaddah wa rahmah.

Seperti halnya ibadah lainya, pasti ada syarat dan rukun. Begitu pula halnya dengan pernikahan harus memenuhi syarat dan rukun.

 

Rukun Nikah

  • Sudah ada calon mempelai baik laki maupun perempuan
  • Harus ada wali dari pihak perempuan
  • Harus ada minimal dua orang saksi
  • harus ada ijab kabul yang dilafadzkan oleh wali pihak perempuan dan dijawab oleh calon mempelai laki-laki.

 

Syarat Nikah

Syarat dari masing-masing tiap rukun tersebut adalah :

  • Adanya calon istri yang sudah memenuhi kriteria syariat : islam, berakal sehat, baligh, wanita, tidak ada halangan untuk nikah, dst
  • Adanya calon suami yang sudah memenuhi kriteria syariat :islam, berakal sehat, baligh, laki-laki, tidak ada halangan untuk nikah, dst
  • Adanya wali nikah : Laki-laki, baligh, islam, adil, berakal sehat, memiliki hak perwalian atas mempelai perempuan
  • Adanya saksi nikah : Beragama islam, adil, berakal sehat, mengerti maksud akad nikah, hadir dalam proses ijab dan qobul, minimal berjumlah dua orang laki-laki
  • Harus ada ijab dan qobul : dilafadzkan dalam bahasa arab atau bahasa daerah yang difahami oleh kedua pihak dengan jelas dan didengar oleh para saksi nikah.

Hukum pernikahan Dalam Islam

Para ulama menghukumi pernikahan dalam islam tergantung situasi dan kondisi yang dialaminya.

Berikut perincian hukum pernikahan dalam islam :

  1. Menjadi Wajib jika sudah mempunyai kemampuan dalam menikah entah persiapan dhohir maupun batin, dan jika tidak segera menikah khawatir terjerumus dalam perzianaan.
  2. Menjadi sunnah jika sudah mampu dalam segi dhohir maupun batin, dan jika tidak menikah tidak tergelincir dalam kemaksiatan.
  3. Menjadi haram apabila dia dia belum memiliki kemampuan dalam menikah dan sangat dikhawatirkan jika ia menikah nantinya akan melantarkan istrinya atau tidak bisa melaksanakan tugas sebagai suami.

 

Apa Tujuan Menikah Dalam Islam

Pernikahan Dalam Islam
Pernikahan Dalam Islam

Ketahuilah bahwa merupakan salah satu yang banyak menjerumuskan manusia kedalam neraka disebabkan oleh mulut dan kemaluan.

Dan yang menjadi fitnah terbesar bagi kaum laki-laki adalah fitnahnya perempuan. Maka dari itu para laki diperintah untuk menundukkan pandangan, sedangkan para wanita diperintah menjaga aurat.

Kedua pihak harus saling menjaga dan menunaikan perintah Allah agar tidak ada fitnah yang menjerumuskan kedalam api neraka. Menikah adalah salah satu cara untuk menghindari fitnah tersebut.

Setiap insan juga harus mengetahui apa itu tujuan dalam pernikahan agar menggapai masa depan yang cerah.

Berikut beberapa tujuan pernikahan dalam islam :

  • Untuk memenuhi tuntutan naluri dan hasrat nafsu.

Allah Ta’ala menciptakan manusia sebaik-baik penciptaan, sebagaimana yang telah difirmankan dalam Qs. At-tiin.

Manusia diberi oleh Allah Ta’ala akal pikiran yang sehat sehingga bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Begitu pula Allah juga memberikan kepada manusia akan hawa nafsu.

Barang siapa yang tidak bisa menjaga diri maka dia akan terbawa oleh nafsu keji dan menghantarkanya dalam api neraka. Sebagai manusia yang sehat mempunyai nafsu itu adalah hal yang wajar.

Bahkan nafsu merupakan pemberiaan dari Allah kepada sebaik-baik makhluk ini. Tinggal pribadi masing-masing, bagaimana dia menempatkan nafsu tersebut. Jangan sampai nafsu birahi disalurkan kepada hal yang haram sehingga terjerumus dalam perzinaan.

Adanya akad nikah tali yang menghalalkan dua insan yang berbeda maka membolehkan untuk menyalurkan nafsu kepada pasangan.

  • Untuk mencegah akan terjadinya perzinaan dan kemaksiatan
  • Untuk membentuk keluarga mawaddah wa rohmah

Siapa yang tidak mengingkan dalam pernikahan menjadikan keluarga yang penuh kasih sayang.

Agar Menjadi Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah

Sebagai seorang muslim maka wajib memperhatikan kewajiban antara suami dan istri. Jika semua sudah terlaksana dengan baik maka terbentuklah keluarga yang tentram dan mendekatkan diri pada allah Ta’ala.

  • Untuk memperbanyak anak keturunan generasi rabbani

Merupakan salah satu tujuan menikah adalah agar bisa mendapatkan keturunan yang sholih dan sholihah. Ketahuilah buah hati merupakan suatu amanah yang harus diemban dengan benar.

Jika amanah tersebut berhasil ditunaikan dengan baik sehingga karena jerih payah dalam mendidik anak maka besok bisa menjadi invensitas akhirat.

Seandainya orang tua sudah meninggal maka anak tersebut akan mendoakan keduanya. Ganjaran dan pahala pun terus mengalir kepada orang tua berkat hadirnya anak yang sholih dan sholihah.

  • Untuk menyempurnakan dari separuh agamanya.

Sudah menjadi penyemangat bagi para jomblwan bahwa menikah merupakan ibadah yang paling mudah dan nikmat.

Gimana tidak nikmat coba?, ibadah orang yang sudah menikah dinilai oleh Allah Ta’ala dengan sempurna.

Berbeda dengan para jomblo yang belum menikah, ketika ibadah maka masih dinilai setengah oleh Allah Ta’ala. Hal ini disebabkan menikah merupakan penyempurna separuh agama.

Penutup

Sungguh mulia agama islam ini dienullah azza wa jalla. Sangat menjunjung tinggi nilai pernikahan dalam islam. Oleh karenanya bagi teman-teman yang belum menyempurnakan agama, maka segera sempurnakanlah.

Jika dirasa diri udah mampu dalam dhohir maupun batin maka tidak boleh menunda-nunda pernikahan dalam islam. Semoga yang jomblo saya doakan tahun ini segera ditemukan jodohnya.  Aamien….

Eits jangan lupa juga untuk belajar tentang kehidupan berkeluarga, bersosial dan (parenting) cara mengasuh anak mulai dari persiapan memiliki bayi, persiapan mendidik anak usia dini, pemberian materi agama & seterusnya.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

%d blogger menyukai ini: