Bagaimana Hukum Menggeser Orang Dalam Sholat

MENGGESER ORANG DALAM SHALAT

Pertaanyaan.

Bila seseorang melihat ada celah di depannya ketika shalat berjamaah yang wajib ataupun sunnah, apakah lebih baik baginya untuk maju ke depan untuk menutup celah tersebut? Namun apabila celah tersebut bukan tepat di depannya, lalu apakah boleh baginya untuk menggeser orang yang ada di depannya untuk menutup celah tersebut, kemudian ia menempati posisi orang yang ia geser? Apakah ini menghilangkan thuma’ninah dalam shalat?

Syaikh Muhammad bin al-Utsaimin rahimahullah menjawab :

Bila seseorang yang sedang shalat melihat ada celah di depannya, maka yang lebih utama baginya adalah ia maju untuk menutup celah tersebut, baik dalam shalat fardhu ataupun sunnah. Karena ini gerakan yang terhitung sedikit, dalam rangka mewujudkan perkara yang diperintahkan terkait keperluan dalam shalat.

Dalam hadits yang shahih disebutkan bahwa Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu pernah shalat bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia Radhiyallahu anhu  berdiri (di tempat yang salah yaitu-red) di sebelah kiri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang kepala Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu bagian belakang dan menggesernya ke posisi kanan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. ini adalah gerakan yang dilakukan dua pihak untuk kepentingan shalat.

Akan tetapi bila ada celah lagi di depanmu, lalu ada lagi celah yang ketiga, maka ini bisa saja dikategorikan sebagai gerakan yang banyak. Sehingga janganlah maju ke depan setiap kali ada celah di depanmu! Karena gerakan yang banyak dan berturut-turut bisa membatalkan shalat. Kecuali bila antara beberapa dua celah tersebut ada jeda waktu yang membuat orang yang shalat tersebut tidak berturut-turut dalam berjalan ke shaf depannya, maka ketika itu tidak mengapa untuk  maju mengisi celah tersebut.

Adapun bila celah tersebut ada di hadapan orang yang shalat di sampingmu, maka tidak mengapa bila engkau menggeser orang yang ada di depanmu; yaitu bila engkau menggesernya ke tempat yang lebih utama dari tempatnya yang pertama. Misalnya, celah itu ada di sebelah kanan orang yang ada dihadapan saudara (sementara saudara diposisi belakang imam sayap sebelah kiri-red), lalu saudara menggeser orang yang dihadapan saudara dari arah kiri ke kanan (lebih mendekat ke posisi imam-red). Semua gerakan yang ringan atau sedikit ini yang termasuk penyempurna urusan shaf dalam shalat tidak meniadakan thuma’ninah dalam shalat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
Majmû’ Fatâwâ wa Rasâ’il, 13/27

Muttafaq alaih; Al-Bukhâri dalam al-adzân bab no 57 (Makmum) berdiri di kanan imam (697) dan bab no 58 (698), bab no 77 (726); dan Muslim dalam shalat al-musâfirîn bab no 26 ad-du’â’fi shalât al-lail wa qiyâmihi 1/526 hadits 181 (763).

 


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

%d blogger menyukai ini: