6 Rukun Nikah yang Wajib Kamu Penuhi Saat Melangsungkan Akad

Rukun Nikah-Assalamualaikum warohmatullah wabarokaatuh, Bagimana kabarnya akhi/ukhti? Semoga dalam keadaan sehat dan bahagia. Mungkin artikel ini sangat bermanfaat bagi para jomblowan atau jomblowati yang harus diketahui sebelum nikah. Pernikahan merupakan ikatan suci dari dua insan yang berbeda, dan harus memenuhi rukun nikah.

Pernikahan merupakan ibadah yang paling lama, maka carilah pasangan untuk bisa mendekatkan diri pada-Nya. Dalam memilih pasangan tidak harus sempurna, karena sejatinya manusia itu banyak salah dan lupa. Tidak ada manusia yang dilahirkan dalam keadaan sempurna dhohir maupun batin.

Dengan adanya pernikahan maka dua insan yang berbeda karakter dan sifat harus bisa saling melengkapi satu sama lainya.

Pernikahan harus ada syarat dan rukun nikah, karena sebagai penentu dari suatu perbuatan hukum.

Dan perlu diketahui bahwa dalam pernikahan juga harus ada yang namanya akad. Akan dalam segi artian berarti perjanjian atau kesepakatan.

Maka jika akad ini digabungkan dengan pernikahan mempunyai makna mengawinkan dua insan dengan ikatan janji untuk hidup bersama dalam membina rumah tangga.

Dalam pernikahan ada beberapa rukun nikah yang harus diketahui, diantara rukun nikah tersebut adalah :

Rukun Nikah Pertama 

rukun nikah
google.co.id

rukun nikah pertama yang harus ada adalah shigat atau biasa disebut dengan ijab qobul. Kata ijab mempunyai makna bahwa wali menyerahkan calon mempelai wanita kepada calon mempelai pria. Sedangkan qobul maknanya adalah bahwa mempelai pria menyatakan menerima ijab tersebut sebagai bukti atas kerelaan dari kedua pihak.

Shigat disebut juga dengan ijab qabul. Ijab adalah persyaratan wali dalam menyerahkan mempelai wanita kepada mempelai pria, dan kabul merupakan pernyataan mempelai pria dalam menerima ijab, sebagai bukti kerelaan kedua belah pihak.

Ulama sepakat menempatkan ijab qabul sebagai rukun perkawinan.

Sebagaimana rukun-rukun yang lain, akad ijab qabul mempunyai syarat-syarat sebagai berikut.

  • Akad ijab qabul tersebut harus dengan kalimat “tazwijun nikah” atau dengan terjemahannya yaitu kalimat kawian dan nikah saja, maka tidak sah dengan kalimat lainnya, walaupun memberi artian sebagai kalimat tersebut. Tidak sah akad nikah kecuali dengan lafadz, tazwij atau terjemahan dari keduanya. Ini berdasarkan pada sabda Nabi SAW.

Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan. Sesungguhnya kami ambil mereka dengan kepercayaan Allah, dan kamu halalkan kehormatan mereka dengan kalimat Allah.” (HR. Muslim).

Yang dimaksud dengan “kalimat Allah” dalam hadis ialah Al-Qur’an, dna dalam Al-Qur’an tidak disebutkan selain dua kalimat itu (nikah dan tazwij). Pendapat yang lain mengatakan bahwa aqad sah dengan lafaz yang lain. Asal maknanya sama dengan kedua lafaz tersebut ma’qul makna, tidak semata-mata ta’abbud.

Ikatan Kalimat Suci

rukun nikah
voa-islam.com

Oleh karena itu, di masyarakat sering didengar ijab dengan menggabungkan kedua kata tersebut, “saya nikahkan dan saya kawinkan” atau “ankahtuka wajawaztuka”.

  • Antara ijab dan qabul tidak diselingi oleh kata-kata yang tidak ada hubungannya dengan tuntunan nikah, maslahat, dan sunnah-sunnah dalam akad nikah, karena seakan-akan dengan kalimat tersebut dia berpaling dari akad itu.
  • Antara ijab dan qabul tidak diselingi diam yang lama, yaitu waktu yang sekiranya menjawab setelah waktu itu sudah tidak dianggap lagi jawaban sebagai akad ijab.
  • Antara ijab dan qabul harus sesuai dengan arti dan maksudnya, lain halnya jika tidak sesuai, misalnya si wali berkata, “aku nikahkan kamu dengan Fatimah putriku” lalu si suami menjawab, “aku bersedia menikahi Zainab” maka tidak sah, karena tidak sama maksud akad dan qabulnya.
  • Akad ijab qabul tersebut tidak digantungkan dengan sesuatu apa pun, misalnya jika si wali diberitahu dengan kelahiran istri lalu dia berkata, “aku nikahkan puriku Fatimah denganmu” jika anak yang dilahirkan maka tidak sah.
  • Akad ijab qabul tidak menyebutkan batas waktu baik tertentu atau tidak, yaitu yang disebut kawin mut’ah, maka tidak sah ijab qabul jika disebutkan batas waktunya.
  • Aqad ijab qobul tersebut tidak boleh menyebutkan syarat yang merusak tujuan menikah.
  • Wali dengan calon suami harus tetap keadaannya, yaitu dalam keadaan memenuhi syarat melangsungkan akad nikah hingga selesai, lafaz ijab qabulnya dan jika salah satunya gila atau pingsan sebelum rampungnya akad maka batallah akad itu.

Rukun Nikah 2: Adanya Mempelai Pria

Allah maha memuliakan, sebagai salah satu nama-Nya dalam asmaul husna, aturan dalam Islam hanya mengakui perkawinan antara laik-laki dan perempuan adalah untuk memuliakan manusia dan keturunannya. Dan tidak boleh lain dari itu. Di antara syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk laki-laki dan perempuan yang akan menikah adalah sebagai berikut:

  • Keduanya jelas identitasnya dan dapat dibedakan dengan yang lainnya.
  • Keduanya sama-sama Islam,
  • Antara keduanya tidak terlarang melangsungkan pernikahan.
  • Kedua belah pihak telah setuju untuk menikah dan setuju pula dengan pihak yang akan menikahinya.
  • Pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah dewasa.
Baca juga:  Niat Shalat Istikharah, Tata Cara, Doa, dan Fadhilah Mengerjakannya

Sedang seorang pria yang ingin melangsungkan akad pernikahan harus memenuhi syarat-syarat, di antaranya:

  • Muslim dan mukallaf (sehat akal, baligh dan merdeka) hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surh Al-Baqarah ayat 221 dan Al-Mumtahanan ayat 9.
  • Bukan mahrom dari calon istri
  • Tidak terpaksa
  • Orangnya jelas
  • Tidak sedang melaksanakan ibadah haji

Rukun Nikah 3: Adanya Mempelai Wanita

rukun nikah
gambar.co.id

Sementara itu, wanita yang ingin melangsungkan pernikahan memiliki syarat yang harus dipenuhi pula sebelum akan dilaksanakan, di antaranya:

  • Muslimah yang mukallaf, berdasar pada firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 221 dan Al-Maidah ayat 5.
  • Tidak ada halangan syar’i (tidak bersuami, tidak dalam masa iddah dan bukan mahram dari calon suami).
  • Tidak dipaksa
  • Orangnya jelas
  • Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.

Rukun Nikah 4: Adanya Wali

Wali menjadi syarat terpenting dalam sebuah pernikahan dan perkawinan, keberadaan wali menjadi syarat mutlak keabsahannya, hal ini berdasarkan pada hadis nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan yang lainnya

tidak ada sebuah pernikahan tanpa adanya wali

Yang bisa dijadikan syarat wali dalam sebuah pernikahan adalah:

  • Muslim laki-laki dan mukallaf (sehat akal, baligh dan merdeka)
  • Adil
  • Tidak terpaksa
  • Tidak sedang melaksanakan ibadah haji
  • Mempunyai perwakilan

Keberadaan wali dalam pernikahan memegang peranan penting. Seorang wanita yang telah menikah tanpa adanya wali, maka pernikahannya menjadi batal, sebagaimana sabda Rasulullah:

“Wanita mana saja yang tidak dinikahkan oleh wali, maka nikahnya batal, nikahnya batal.”

Dalam KHI pasal 20 ayat 2, wali secara garis besar dapat dibagi menjadi dua bagian. Bunyi pasal tersebut adalah: “wali nikah terdiri dari wali nasab dan wali hakim”.

Perincian wali selengkapnya diuraikan oleh kompilasi hukum Islam pasal 21 sebagai berikut:

  1. Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan. Kelompok yang satu didahulukan dari kelompok yang lain sesuai erat dan tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita. Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas yakni ayah, kakek dari pihak ayah, dan seterusnya. Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka. Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek dan keturunan laki-laki mereka.
  2. Jika ada beberapa orang yang memiliki hak menjadi wali, maka yang harus menjadi wali ialah yang lebih dekat kekerabatannya dengan mempelai wanita.
  3. Apabila dalam satu kelompok sama derajad kekerabatannya maka yang berhak menjadi wali adalah kerabat kandung dari kerabat yang hanya ayah.
  4. Apabila dalam satu kelompok derajad kekerabatannya sama, yakni sama-sama derajad kandung atau sama-sama derajad seayah mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah, dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali.

Rukun Nikah 5: Adanya dua orang saksi pria

Meskipun semua yang hadir dan menyaksikan proses akad nikah pada hakikatnya adalah saksi, namun Islam mengajarkan tetap harus adanya 2 orang saksi pria yang jujur lagi adil agar pernikahan tersebut jadi sah.

Dalam pasal 25 dan 26 KHI:

“bahwa yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah adalah seorang laki-laki muslim, adil, akil baligh, tidak terganggu ingatannya, dan tidak tuna rungu atau tuli.”

“Saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung akad nikah dan menandatangani akta nikah pada waktu dan tempat akad nikah dilangsungkan.”

Bahkan menurut Umar, nikah yang dilakukan tanpa saksi, pelakunya dirajam, apabila mereka telah melakukan hubungan suami istri.

Syarat-syarat saksi adalah:

  • Muslim laki-laki dan mukallaf (sehat akal, baligh dan merdeka)
  • Adil
  • Dapat mendengar dan melihat
  • Tidak terpaksa
  • Memahami bahasa yang dipergunakan untuk ijab qabul
  • Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.

Rukun Nikah 6: Mahar

rukun nikah
bimbinganislam.com

Beberapa penjelasan dan ketentuan tentang mahar:

  • Mahar adalah pemberian wajib (yang tidak dapat digantikan dengan yang lainnya) dari seorang suami kepada istri, baik sebelum, sesudah maupun pada saat akad nikah.

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi)sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

  • Mahar wajib diterimakan kepada istri dan menjadi hak miliknya, bukan kepada/milik mertua
  • Mahar yang tidak tunai pada akad nikah, wajib dilunasi setelah adanya persetubuhan.
  • Mahar yang dapat dinikmati bersama suami jika sang istri memberikan dengan kerelaan
  • Mahar tidak memiliki batasan kadar dan nilai. Syariat Islam menyerahkan perkara ini untuk disesuaikan kepada adat istiadat yang berlaku. Boleh sedikit, tetapi harus tetap berbentuk, memiliki nilai dan manfaat.

 

Nah, itulah 6 rukun nikah yang wajib kamu penuhi jika melangsungkan akad nikah. Sudah tau, kan sekarang? Langsung praktekkan saja segera. Menikah, punya pasangan dan berkeluarga itu membawa keberkahan looh.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

%d blogger menyukai ini: